Wednesday, April 8, 2015

Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Tabrak Undang-Undang//#TanyaAhok


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan izin reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang akan dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Alasan mengapa izin reklamasi itu harus dibatalkan, menurutnya karena izin berupa Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238 Tahun 2014 tersebut telah melanggar Undang-undang. 

"Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis yang diatur pemerintah pusat melalui Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Bukan Pergub. Gubernur Ahok harus patuh dengan pemerintah yang lebih tinggi," cetus Prasetyo di Jakarta, Senin (6/4)

Prasetio juga menilai, terbitnya izin tersebut tentunya menguntungkan ke-17 pihak swasta yang terlibat dalam reklamasi. Selain itu, perlu ada kajian mendalam pelaksanaan reklamasi seluas 2.700 hektar tersebut.

"Kawasan strategis harus dikelola dengan payung hukum nasional," sambungnya.

Dalam menerbitkan izin, ada sejumlah regulasi yang dilanggar Ahok, yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang diundangkan pada 15 Januari 2014. 

Kemudian ada Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan pada 6 Desember 2012;

Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014. 

Regulasi lain seperti Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura yang sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta yang akan dibahas tahun 2015 ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, menyatakan izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok untuk Agung Podomoro di megaproyek Pluit City adalah ilegal dan melanggar peraturan. 

Menurutnya, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian, bukan Pemprov DKI.  #TanyaAhok


source:Skalanews 

No comments:

Post a Comment